
OPINI– Di tengah perkembangan industri media dan tantangan yang semakin kompleks, sudah saatnya para jurnalis memahami pentingnya memiliki wadah organisasi yang solid. Bukan hanya sekadar berhimpun, berorganisasi bagi jurnalis merupakan langkah fundamental untuk memperjuangkan hak-hak yang masih sering terabaikan hingga saat ini. Selain itu, melalui organisasi, jurnalis dapat memperkuat posisi, profesionalisme, dan peran vital mereka dalam kehidupan berdemokrasi.
Kenapa Jurnalis Harus Berorganisasi?
Berorganisasi bukan hanya soal kebersamaan, tetapi juga tentang menegakkan hak-hak yang menjadi kebutuhan mendasar profesi jurnalistik. Hak atas kebebasan pers, perlindungan hukum, kesejahteraan, dan profesionalisme masih perlu diperjuangkan. Dengan kekuatan organisasi, suara jurnalis akan semakin nyaring dalam menyuarakan isu-isu tersebut serta menjaga independensi profesi dari berbagai tekanan.
Dalam sebuah organisasi, tentu harus ada tujuan yang jelas sebagai pijakan bersama, seperti:
1. Tujuan:
a. Mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Mewujudkan kehidupan pers nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
c. Memastikan terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Tujuan ini menunjukkan bahwa berorganisasi bukan hanya demi kepentingan individu jurnalis, tetapi juga demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat secara keseluruhan.
Langkah dan Upaya yang Perlu Dilakukan
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada sejumlah upaya strategis yang harus dijalankan oleh organisasi jurnalis, antara lain:
1. Membangun kepribadian wartawan/jurnalis sebagai warga negara yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada konstitusi.
2. Mendorong kesadaran dan komitmen jurnalis untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik demi menjaga citra, kredibilitas, dan integritas profesi.
4. Mengembangkan kemampuan profesionalisme jurnalis melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kualitas.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik agar terhindar dari intimidasi, kriminalisasi, atau ancaman lainnya.
6. Memperjuangkan kesejahteraan jurnalis, termasuk hak-hak ekonomi dan perlindungan sosial yang layak.
Upaya Lanjutan: Mendorong Kebijakan yang Berpihak
Selain upaya internal, organisasi jurnalis juga memiliki kewajiban untuk:
Memperjuangkan penegakan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kebebasan pers dan hak-hak jurnalis.
Berperan dalam membangun masyarakat yang demokratis, menghargai kebebasan berpendapat, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kebenaran.
Saatnya Bersatu dan Bergerak
Bergabung dalam organisasi jurnalis bukan hanya sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi setiap insan pers. Ketika jurnalis bersatu dalam wadah yang kuat, berbagai persoalan yang menghambat kebebasan, profesionalisme, dan kesejahteraan dapat diatasi dengan lebih efektif.
Mari kita bersama-sama berorganisasi, bergerak, dan berjuang demi mewujudkan kehidupan pers nasional yang lebih bermartabat, profesional, serta mampu menjalankan amanah sebagai pilar keempat demokrasi.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang solid, bersatu, dan memiliki visi bersama.”
Mesuji, 15 Desember 2024
Udin Komarudin
Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia