
HUKUM– Di Kabupaten Mesuji, Lampung, terdapat suara-suara masyarakat yang menggema melawan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL. Delapan desa menyatukan langkah dalam menolak perpanjangan tersebut, memicu diskusi publik yang luas mengenai hak atas tanah, keberlanjutan lingkungan, dan kemandirian masyarakat setempat.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat Mesuji mengedepankan pandangan bahwa tanah adalah bagian dari warisan leluhur yang harus dijaga dan dikelola dengan bijak. Selama ini, banyak warga yang merasa termarjinalkan akibat kebijakan yang lebih menguntungkan korporasi, hingga meninggalkan jejak ketimpangan sosial-ekonomi. Ketiadaan akses yang adil dan dampak lingkungan dari operasional perusahaan-perusahaan besar menjadi kekhawatiran utama penduduk setempat.
Belum lagi, landasan ekologis menjadi isu krusial, di mana ekspansi dan eksploitasi tanah dapat mengancam keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan. Kehidupan satwa liar dihantui potensi kerusakan habitat, sungai-sungai menghadapi ancaman pencemaran, dan keseimbangan ekosistem terancam goyah.
Pertanyaannya, haruskah pembangunan ekonomi selalu mengorbankan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan? Bukankah sudah saatnya mendengar suara-suara akar rumput yang menuntut perubahan demi kesejahteraan bersama?
Langkah lanjutan yang dapat dipertimbangkan adalah dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat untuk menemukan win-win solution. Dengan demikian, kita dapat mendukung pembangunan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga inklusif, di mana suara komunitas lokal dihargai dan dijadikan sebagai pusat dalam pengambilan keputusan mengenai masa depan tanah mereka.
Bagi Indonesia, isu ini bukan hanya milik Mesuji, tetapi cermin dari dilema yang dihadapi banyak daerah: menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Momen ini merupakan peluang untuk berinovasi dalam kebijakan pertanahan yang lebih adil, bijaksana, dan berkelanjutan.
Masyarakat Mesuji telah memulai babak baru dalam memperjuangkan hak dan tanah mereka. Kini, giliran pemerintah dan perusahaan untuk mendengarkan, bertindak secara adil, serta memikirkan dampak jangka panjang atas keputusan yang diambil. Karena pada akhirnya, tanah adalah warisan dan tanggung jawab bersama kita semua.
Mesuji, 11 Oktober 2024
CHEUDIN
Jurnalis Nasional Indonesia








